King Naga selaku Timsus GMBI Wilter Banten, menduga adanya praktek monopoli bisnis yang terjadi di PT. CBS, yang mana salah satu perusahaan pengelola limbah vendor dari CBS diduga telah memegang kendali secara penuh, sehingga perusahaan tersebut tidak memiliki kompotitor lain dan merugikan terhadap pelaku usaha lainnya.
Berdasarkan aturan perundang-undangan nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
PT. Tenang Jaya Sejahtera patut diduga atau dianggap telah melakukan penguasaan atas hasil produksi dari PT. Citra Baru Steel, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang mana mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama dan diduga satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. Ucap naga
Lanjut Naga, dirinya akan melaporkan hal ini terhadap Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) untuk dapat di tindaklanjuti, agar diberikan sanksi terhadap pelaku usaha yang diduga terbukti melakukan pelanggaran. (*/red)