Divisinews.online, Kolaka, Sultra -Buntut dari lahan kebun seluas 20,5 Hektar yang terletak di Wilayah Ijin Usaha Pertambagan Perusahaan Daerah (PERUSDA). PD. Aneka Usaha Kolaka yang di kelola sejak tahun 1990 Di desa Pesouha, Kecamatan Pomala Kabupaten Kolaka. Yang mana lahan tersebut adalah pemberian hak pengelolaan oleh PT. Aneka Tambang (Antam) ke saudara Ramli.
Pada tahun 2007 PT. Aneka Tambang melepas 340 Hektare lahan tersebut kepada perusahaan daerah yaitu PD. Aneka Usaha Kolaka. Dengan alasan perampingan WIUP.
Pada Tahun 2018 saudara ramli di panggil oleh perusda mengakui dan terjadi kesepakatan bahwa segala bentuk SPK dan semua ore nikel tang keluar di lahan 20,5 Hektar milik pak ramli akan diberikan 1 USD sebagai hak dari pengelolaan lahan tersebut.
Ironisnya sejak Penandatangan perjanjian tersebut sampai hari ini sudara ramli tidak mendapatkan hak nya dari PD. Aneka Usaha Kolaka dalam hal ini PERUSDA. Namun Lahan tersebut digarap dan dan dikelola oleh kontraktor yang mengantongi SPK dari PERUSDA
oleh karena itu saudara ramli lewat Kuasa Hukum nya Didit Hariadi, SH. Ketua Forum Advokat dan pengacara Republik Indonesia. Melayangkan somasi kepada perusahaan daerah (PERUSDA). PD. Aneka Usaha Kolaka. Didit Menegaskan dan meminta kepada PERUSDA Kolaka agar segera menghentikan operasi pertambangan dan mencabut semua SPK kontraktor Mining yang mengeruk dilahan kebun klien kami.
Teguran ini bersifat serius karena didlam aturan perundang undangan hal ini jelas melanggar jangan kan menambang, memasuki pekarangan saja atau halaman rumah seseorang tanpa ijin sudah jelas delik pidana nya. Apalagi menambang ore nikel dilahan klien kami secara diam-diam Hal ini bisa berakibat pada nama baik Perusda itu sendiri.
Didit Menegaskan bahwa dalam somasi tersebut kuasa hukum meinta 3 kali 24 jam segera mengosongkan lahan tersebut dan meningglakan aktifitas pertambangan. Jika tetap beroperasi saya akan lakukan langkah-langkah hukum yang pastinya dampaknya ke mereka. Pungkas Didit.
Pihak kuasa hukum Ramli juga telah menyurati perusda dan meminta Audience perihal ore yang sudah dikapalkan atau di houling dari lahan klien kami tersebut.
Didit menambahkan kepada kepala desa Huko- Huko Yang kami duga salah satu dalang dari terjadinya SPK dari perusdagdgg kolaka ke kontraktor mining atas campur tangan kepala desa huko-huko dan oknum Masyarakat yang mengatasnamakan saudara Ramli.
PD. Aneka usaha kolaka harus mempertanggung jawabkan hak klien kami mengingat sejak 2018 Sampai sekarang kewajiban dgn klien kami tidak pernah di realisasikan. (Dzoel)