MTS Negeri 2 Serang diduga Tarik Pungutan Pendaftaran PPDB berkedok Sumbangan

Divisinews.online, Serang - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) MTS Negeri 2 Seran diduga telah mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Serang. Jumat, 21 Desember 2024.

Pasalnya, Sekolah MTS Negeri 2 Serang diduga telah melakukan pungutan PPDB dengan berkedok sumbangan, hal itu diceritakan langsung orang tua murid kepada awak media, bahwa pedaftaran PPDB memang diminta sebesar Rp 400.000 / siswa dan tertulis di kwitansi dengan keterangan infak. 

"Semua siswa yang masuk memang di wajibkan membayar PPDB, saya sudah bayar DP 200.000, Karna kalau ga bayar minimal segitu formulir pendaftarannya ga diterima oleh pihak sekolah (MTSN 2_Red)". Ucap salah seorang tua murid yang tidak mau disebutkan namanya 

Saat dikonfirmasi melalui telpon seluler oleh awak media kepada Komite MTS Negeri 2 Serang, H. Sibli, membenarkan adanya pembayaran untuk pendaftaran PPDB kepada seluruh siswa,.

"Jadi pembayaran tersebut untuk biaya kebutuhan - kebutuhan yang tidak dapat di danai oleh sekolah, untuk itu pihak komite mengambil langkah untuk menutupi kebutuhan tersebut seperti tadi pagar yang roboh, waktu ngebangun masjid juga seperti itu saya, dan itu hasil musyawarah dan kesepakatan dengan orang tua murid". Ucapnya

Menurut aturan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, bahwa Komite Sekolah boleh melakukan penggalangan dana. Komite Sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana prasarana, serta pengawasan pendidikan.
Penggalangan dana tersebut dilakukan hanya untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan asas gotong royong. 

Hal yang dilarang adalah jika penggalangan dana dilakukan berupa pungutan, dalam Permendikbud tersebut sangat jelas bahwa Komite Sekolah tidak boleh mengambil atau melakukan pungutan pada murid, orang tua dan/atau wali murid.

Dalam Pasal 6 poin (1), pembiayaan pendidikan dengan melakukan pungutan hanya dibolehkan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Sedangkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah tidak diperkenankan untuk menarik pungutan.

Secara singkat, pungutan dan sumbangan memiliki perbedaan. Pungutan memiliki ciri-ciri, yakni bersumber dari peserta didik atau orang tua/wali murid, bersifat wajib dan mengikat, ditentukan jumlah, dan ditentukan waktu. 

Sedangkan sumbangan memiliki ciri-ciri, yaitu bersumber dari peserta didik, orang tua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya, bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak mengikat, tidak ditentukan jumlah/bebas, dan tidak ada jangka waktu. (*/red) 


0/Post a Comment/Comments