Menurut Rizky, Selaku Sekretaris LSM GMBI Wilter Banten, Dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), diduga telah terbit penunjukan secara langsung kepada pihak perusahaan PT. Persaoran Global Datatrans, dengan nilai anggaran Rp. 4.159.800.000, HSP Net guna pembelanjaan anggaran tahun 2024, serta proses persetujuan (Klik) yang diduga dilakukan secara sepihak.
Pasalnya, PPK/PA Dinas Kominfo Provinsi Banten diduga bertindak dengan sendiri tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada PPTK, sehingga diduga tidak menempuh standart operating yang telah ditetapkan.
Dirinya mengatakan bahwa adanya open Sistem Informasi Rencana Umum Pengadan (SiRUP) pada tahun 2023 yang diduga belum adanya pengesahan DPA.
Namun yang menimbulkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) monitoring pada penyedia diduga tidak dilakukan, Nota dinas yang berisi rincian anggaran biaya / HVS ataupun berita acara hasil monitoring yang di tanda tangani oleh PPTK diduga tidak dibuat. "Ucap Rizky
Rizky mencurigai adanya permainan jahat di dalam tubuh Dinas Kominfo Provinsi Banten, Karena seketika adanya perubahan PPTK yang diduga dilakukan oleh PLT Kadis Kominfo Provinsi Banten secara sepihak, padahal menurut aturan dan ketentuannya, seorang PLT itu tidak berwenang memutuskan atau mengambil tindakan yang bersifat strategis, yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.
Sementara itu, menurut keterangan PLT Kadis Kominfo, Nana Suryana, saat dikonfirmasi melalui Whatsapp Seluler dirinya hanya menyampaikan bahwa sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rizky berharap Kejati Banten dan Inspektorat dapat segera melakukan pendalaman terhadap Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Banten atas dugaan adanya penyimpangan pengadaan internet Bandwidth, dan penyalahgunaan wewenang dalam perubahan aspek kepegawaian.