Dalam audensi, warga menyampaikan keluhannya terhadap Pemerintah Kota Serang dan meminta agar bangunan tersebut untuk segera di Bongkar. Karena menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan, dan melanggar ketentuan aturan perundang-undangan.
Warga meminta ketegasan dari Pemerintah Kota Serang khususnya PJ. Walikota Serang untuk serius menangani permasalahan ini, karena sudah jelas itu tidak berizin dan saat ini sedang dalam proses perkara hukum di Kejaksaan Negeri Serang. Yang mana harusnya bangunan itu disegel ataupun dikosongkan.
Menurut Qois warga penancangan lama, mengatakan bahwa tempat tersebut menjadi tempat tongkrongan minum minuman keras. selain itu, diduga menjadi tempat transaksi peredaran narkotika dan portitusi.
"Ia terkadang mereka transaksi melalui aplikasi Michat terus bertemu disana (stadion_red), kalau minuman keras hampir setiap hari ada, dan sudah banyak korban over dosis yang diduga karena minuman oplosan dan pengunaan obat terlarang. Kalau dibiarkan Ini akan merusak para generasi muda. "Ucap Qois
Sementara itu Tata, meminta bangunan kios tersebut untuk segera dibongkar karna sangat mengganggu kenyamanan serta suara bising yang ditimbulkan sangat meresahkan, Selain itu, aliran listrik yang dipergunakan diduga tersambung secara lost wat dan dikhawtirkan akan menimbulkan kebakaran.
"Suara obrolan dan suara musik terdengar sampai ke rumah kadang pagi, siang, malam tidak pernah berhenti, berkali-kali sudah di ingatkan, tapi tidak mau mendengar. lebih baik di fungsikan kembali sebagai sarana olahraga". Ucap tata
Menanggapi kelurahan dari warga, Andi Haryanto, selaku Kabag Pemerintahan Setda Kota Serang, menyampaikan bahwa tidak ada izin apapun yang dikeluarkan, hal ini nanti akan disampaikan kepada pimpinan untuk segera ditindaklanjuti.
Nantinya kita akan berkolaborasi dengan Satpol-pp dan pihak Dispora, untuk menangani permasalahan ini. Dan akan diadakan rapat lanjutan bersama dengan warga. (Rz/red)