Divisinews.online, Mamasa--Bhabinkamtibmas Polsek Mamasa Brigpol Sukriyadi Syam, memimpin upaya penyelesaian sengketa tanah yang terjadi di Dusun Pakkasasan, Desa Lambanan, Kec. Mamasa, 29 September 2024
Sengketa ini melibatkan dua keluarga yang berselisih terkait hak pengelolaan lahan dan penebangan pohon pinus. Mediasi dilakukan di rumah Kepala Desa Lambanan, Sarlis Puangtiku, S.H., dan dihadiri oleh beberapa tokoh penting setempat, termasuk Kepala Dusun Pakkasasan, Yohan, serta kedua pihak yang bersengketa yaitu Bongga Pailling (pihak pertama, pemilik lahan) dan Buntu Layuk (pihak kedua, peminjam lahan).
Kronologi Sengketa Persoalan ini bermula pada tahun 2022 ketika Bongga Pailling mengizinkan Buntu Layuk untuk mengelola pohon pinus di lahannya selama 1,5 tahun. Pohon-pohon pinus ini, menurut Buntu Layuk, ditanam oleh neneknya dan telah dirawat selama 20 tahun, sehingga ia merasa berhak atas hasil getahnya. Sebaliknya,
Bongga Pailling menyatakan bahwa pohon tersebut tumbuh secara alami dan ia hanya mengizinkan pengelolaan sebagai bentuk kebaikan karena hubungan kekerabatan dengan Buntu Layuk. Ketika masa perjanjian berakhir pada April 2024, Buntu Layuk mengklaim bahwa pohon pinus tersebut adalah miliknya, meskipun tanah tempat pohon tersebut tumbuh diakui sebagai milik Bongga Pailling.
Bahkan, Buntu Layuk diketahui telah menebang beberapa pohon tanpa izin, yang mendorong Bongga Pailling melaporkan masalah ini kepada pihak berwenang. ### Hasil Mediasi Dalam mediasi yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WITA, Buntu Layuk menuntut ganti rugi sebesar Rp 3 juta atas pohon pinus yang ia klaim telah dirawat.
Bongga Pailling, di sisi lain, menyatakan akan bermusyawarah terlebih dahulu dengan keluarganya sebelum mengambil keputusan. Mediasi sementara ditutup pada pukul 15.30 WITA dengan suasana yang aman dan terkendali, meski belum ada keputusan final dari kedua belah pihak.
Langkah Selanjutnya Pada malam harinya, sekitar pukul 19.00 WITA, Brigpol Sukriyadi Syam kembali hadir dalam musyawarah keluarga pihak Bongga Pailling di Dusun Barung. Dalam musyawarah tersebut, keluarga sepakat untuk menolak tuntutan ganti rugi yang diajukan Buntu Layuk, dengan alasan bahwa lahan tersebut adalah milik Bongga Pailling meskipun belum bersertifikat, dan pajaknya telah dibayarkan.
Keluarga Bongga Pailling juga menyatakan niat untuk membawa masalah ini ke musyawarah adat di tingkat desa, dan jika perlu, ke jalur hukum. Musyawarah keluarga selesai pada pukul 22.00 WITA dalam situasi yang aman dan kondusif.
Kapolsek Mamasa, IPTU Yunus, S.H., M.H.,menegaskan pentingnya menjaga perdamaian dan menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur musyawarah agar ketertiban dan kedamaian di masyarakat tetap terjaga.
Humas Polres Mamasa Polda Sulbar