Divisinews.online, Sulawesi Barat - Kolaborasi apik antara Tim Jatanras Polda Sulbar, Resmob Polresta Mamuju, dan Resmob Polrestabes Makassar berhasil meringkus AB (33), pelaku penganiayaan di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan. Pelarian AB berakhir di balik jeruji besi pada Selasa (27/9/24) lalu, setelah tim gabungan berhasil melacak keberadaannya di Mamuju.
Keberhasilan penangkapan ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/387/IX/2024/SPKT/Polsek Biringkanaya/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan yang tertanggal 22 September 2024. Tim Resmob Polrestabes Makassar yang menerima laporan tersebut langsung bergerak cepat untuk melacak keberadaan AB. Informasi awal menunjukkan bahwa AB telah melarikan diri ke wilayah Mamuju.
Tanpa membuang waktu, Tim Resmob Polrestabes Makassar segera berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polda Sulbar dan Resmob Polresta Mamuju. Kolaborasi ketiga tim ini terbukti efektif dalam memburu AB. Akhirnya, AB berhasil diamankan di Jalan Nuri, Kecamatan Rimuku, Kabupaten Mamuju.
Keluarga korban pun menyampaikan rasa syukur dan apresiasi yang tinggi kepada Polri atas keberhasilan menangkap AB. Mereka berharap agar pelaku dapat diproses hukum secara adil dan setimpal atas perbuatannya.
Penangkapan AB ini menunjukkan komitmen kuat aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan, khususnya penganiayaan. Kolaborasi antar instansi kepolisian menjadi kunci keberhasilan dalam mengungkap dan menangkap pelaku kejahatan.
Keberhasilan ini juga menjadi bukti bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Polisi akan terus bekerja keras untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.
Humas Polda Sulbar