Dede Supriyadi Di Laporkan Ke Bawaslu Atas Dugaan Pemalsuan Dokumen KTP, King Naga : Ini Akan Berdampak Buruk Dan Merusak Citra Baik Partai Nasdem dan Partai PAN

Divisinews.online, Lebak - Dede Supriyadi sebagai Bacalon Bupati Lebak dalam Pilkada Lebak 2024 dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Lebak oleh King Naga dan Andi Ambrillah Ketua LBH ARB atas dugaan kepemilikan NIK KTP ganda, dan dokumen kepemilikan KTP ganda akan ditembuskan sampai ke Bawaslu dan KPU Pusat, bahkan Ketua LBH ARB Kab. Lebak akan melaporkan kasus tersebut terhadap Aparat Penegak Hukum. (18/09/2024).
Menurut King Naga, bahwa surat Rekomendasi Partai Nasdem kepada Dede Supriyadi yang beredar dimedia sosial memiliki Tempat Tanggal Lahir Lebak 27-05-1971. Sementara itu, Surat Kasman Sangaji SH & Fatner’s memiliki Tempat Tanggal Lahir Tangerang 27-06-1973, Oleh karenanya, King Naga melibatkan diri membantu kinerja pemerintah dalam pengawasan Pilkada Lebak 2024, dan hasil Investigasi, dirinya menemukan data dugaan kepemilikan NIK KTP ganda atas nama Dede Supriyadi, adapun penemuan data NIK KTP tersebut : 
1. 6402072706730001 a.n DEDE SUPRIYADI, 
2. 3604012705710703 a.n DEDE SUPRIYADI, 
3. 3604012706730008 a.n DEDE SUPRIYADI ARIEF, 
4. 3604012705720006 a.n DEDE SUPRIYADI ARIEF.

King Naga menyampaikan kepada awak media bahwa Bawaslu dan KPU Lebak harus segera menindak lanjuti dan Dede Supriyadi harus di diskualifikasi dari kontestan Pilkada Lebak 2024, karena di duga telah melakukan Tindak Pidana Kepemilikan KTP ganda. 

"Setiap Penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau untuk memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah)," ucap King Naga.

Lanjut King Naga, bahwa atas dugaan Kepemilikan KTP ganda yang dimiliki Dede Supriyadi, akan membawa dampak buruk kepada Partai Nasdem karena telah memberikan Rekomendasi Partai agar Dede Supriyadi mencalonkan diri dalam Pilkada Lebak 2024 yang mana Kepemilikan KTP ganda itu masuk dalam delik tindak pidana.

Sangat disayangkan Rekomendasi Partai Nasdem diduga hanya untuk dimanfaatkan demi menutupi kesalahan seseorang, Partai Nasdem harus mencabut dukungan atau rekomendasinya terhadap Dede Supriyadi jika tidak mau Partainya ikut Rusak dan Tercoreng. Tutup Naga Dengan Wajah Geram.

(Aris Rj) 

0/Post a Comment/Comments

DIVISI NEWS
DIVISI NEWS