Divisinews.online, Serang - Adanya perbuatan asusila yang diduga dilakukan oleh salah seorang oknum pejabat ASN Dinas Kominfo Provinsi Banten terhadap salah seorang pegawai honorer di Kawasan Pusat Pemerintahan KP3B Provinsi Banten.
Menurut keterangan informasi dari salah seorang berinisial "BI", mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada 6 tahun silam tepatnya di tahun 2018, Seorang oknum pejabat ASN Kominfo berinisial "SF" diduga telah melakukan perbuatan asusila didalam ruang kerjanya, bersama dengan "JG" salah seorang pegawai honorer di Dinas Kominfo Provinsi Banten.
"BI" mendapati bukti berupa rekaman vidio, sehingga dirinya sempat melakukan konfirmasi kebenarannya terhadap "SF". Namun tak disangka, "SF" seolah mengakui atas perbuatan tercelanya dan meminta kepada "BI" untuk bertemu secara langsung dan membicarakannya secara empat mata. "Hal itu disampaikan BI kepada media dengan memberikan bukti rekaman suara percakapan antara BI dengan SF."
Diketahui, Bahwa saat ini "SF" masih menjabat aktif sebagai Kepala Bagian Keuangan Dinas Kominfo Provinsi Banten, dirinya sudah berumah tangga dan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Sedangkan pasangannya merupakan Staffnya sebagai pegawai honorer yang belum menikah.
Sampai berita ini di terbitkan, "SF" dan "JG" belum dapat di konfirmasi, Namun beberapa hari di kunjungi oleh team media ke kantor Dinas Kominfo Provinsi Banten, sudah beberapa hari ini terpantau SF belum terlihat masuk kerja. (Red/*)