POLMAN - Bhabinkamtibmas Desa Rumpa Aipda Muhammad Anis melaksanakan kegiatan mediasi terkait sengketa tanah Di desa Rumpa Kec.Mapilli Kab.Polman. Rabu (11/09/24)
Kapolsubsektor Mapilli Ipda Darwis melalui Bhabinkamtibmas desa Rumpa Aipda Muhammad Anis mengatakan Berawal dari Sdri Salmia menjual Lokasi tanah kapling kepada Safiah(60) seharga Rp. 800.000 sekitar 20 tahun yang lalu dengan penyampaian tanah tersebut saya jual semua,
Setelah beberapa tahun berjalan saudara Salmia (48) dan atas nama, Asis ( saudara tertua) 55 , Umar (50) ,Tima (49) menggugat dengan alasan bahwa tanah tersebut hanya dijual sebagian saja,
kedua belah pihak merasa saling benar karna tidak ada bukti pembelian dan penjualan dari pihak desa Rumpa, untuk menghindari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,
kedua belah pihak dipertemukan dikantor desa Rumpa untuk dimediasi, kegiatan mediasi dihadiri oleh Sekdes Lukman, Babinsa Serka Hamzah Buddu, Para Staf desa Rumpa, Kadus dusun 1 Ikbal, Kedua belah pihak yang bersengketa, Para Saksi kedua belah pihak.
Dari hasil mediasi diperoleh kesepakatan yaitu Lokasi yang diasengketakan kedua belah pihak tersebut bersedia untuk dibagi dua, Jalan yang ditutup Safia bersedia dibukakan jalan keluar masuk ke rumah sdr Asis
Lokasi pondasi rumah anak safia atas nama Asrawati yang masuk lokasi Azis tidak dipermasalahkan lagi, Sama-sama ikhlas, Pohon kelapa yang masuk lokasi kedua belah pihak, akan ditebang apabila membahayakan. Ucapnya
Dari kesepakatan kedua belah pihak dibuatkan kesepakatan damai serta Apabila dikemudian hari salah satu dari kedua belah pihak melanggar kesepakatan, akan diproses secara hukum yang berlaku. Pungkasnya
Humas Polres Polman