Divisinews.online, LEBAK- King Naga didampingi H. Rudi Hermanto SH, selaku Kuasa Hukum Sanjaya, geruduk gedung Kejari Lebak pertanyakan soal dijemputnya Sanjaya oleh pihak Kejari Lebak, Jumat 06 September 2024.
Perjalanan kasus dugaan pengrusakan lahan yang terjadi di Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak- Banten masih bergulir, pasalnya status Sanjaya yang pernah di tersangkakan oleh pihak Kepolisian Wilayah Polda Banten, telah divonis bebas murni setelah menjalani sejumlah agenda persidangan di PN Lebak.
Tentu hal ini menjadi pertanyaan publik, atas dijemputnya kembali Sanjaya oleh pihak Kejari, guna menjalani penahanan yang ke dua kalinya, karena dianggap masa tahanan Sanjaya belum berakhir, sehingga dirinya harus menjalani penahanan selama Dua Puluh Tuju (27) hari.
King Naga yang datangi Kejari Lebak bersama Rudi Hermanto SH, disambut Kasi Pidum Kejari Lebak dan sejumlah staf.
Dalam audiensi yang dihadiri sejumlah awak media, dari kedua pihak seolah saling serang, sehingga suasana sempat memanas.
Dirinya mengaku kecewa, karena pada saat penjemputan Sanjaya, Pihak Kejari Lebak tidak komunikasi dengan pihak Pengacara yang mendampingi kasusnya.
Bahkan dalam bahasannya, Rudi Hermanto SH selaku Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Bhinus dan King Naga, sempat menanyakan apakah Kejari takut dengan Jaya Baya (JB), hal ini dikatakan Rudi Hermanto SH diruang audiensi.
"Saya terusterang kecewa dengan pihak Kejari yang tidak memberitahu kami, atas penjemputan Sanjaya,"ujarnya.
Lanjut Rudi,"Apakah Kejari takut sama JB, dia itu ga ada apa-apanya Dimata saya, saya tantang duel JB saya tidak takut, saya dari jakarta asli Betawi,"tegas raut kesal.
Hal senada disampaikan King Naga yang mengaku kesal dengan penjemputan Sanjaya, dirinyapun mencecar sejumlah pertanya'an terhadap Kasi Pidum Kejari Lebak, dan dirinya juga mengaku tidak takut dengan JB, ini kata King Naga.
"Kalau Kejari takut dengan JB, kenapa empat lapanpuluhnya tidak ditaikkan,"tanya Naga.
"Saya tantang JB duel saya tidak takut dengan siapapun untuk membela masyarakat," imbuh Naga Tegas.
Naga juga menyampaikan, bahwa kasus ini akan kami lanjutkan ke Kejati Banten, tapi pihaknya meminta JPU Kajari Lebak, jangan ikut campur, dimaksud kepada Elfa Nababan (JPU).
"Begini saja, pokoknya kasus ini akan kami dorong ke Kajati Banten, tapi Kejari jangan muncul."tutupnya.
Lanjut awak media meminta tanggapan dari pihak Kejari, melalui Kasi Pidum terkait ucapan King Naga dan Rudi Hermanto SH tantang JB, dirinya "no koment".
(Aris RJ)