Divisinews.online, Serang- Dalam acara kegiatan debat terbuka Pilkada Lebak 2024 di Hotel ASTON pada Jum'at 25 Oktober 2024, terlihat salah seorang berinisial (AH) yang diduga Kepala Desa Hegarmanah, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak. Dirinya terpantau duduk di barisan Tim sukses Pasangan Calon Bupati Lebak Nomor Urut (1).
Pasalnya, berdasarkan aturan undang-undang nomor 7 tahun 2023 , Pasal 490, "Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Hadirnya oknum kepala desa pada debat calon bupati dan wakil bupati Lebak, tentu menimbulkan adanya indikasi tidak netralitas, sedangkan dalam aturan sudah jelas bahwa pejabat publik dari mulai aparatur Desa, Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga Aparat Sipil Negara (ASN), tidak diwenangkan andil dalam ranah politik.
Selain melakukan pelanggaran, hal ini dapat memicu kontroversi terkait keberpihakan dalam pemilu, mengingat Jabatan Kepala Desa diharuskan mencerminkan netralitas demi terciptanya Pemilukada yang sportif agar masyarakat dapat menentukan pilihannya sesuai HATINURANI. "ini kata Andi Ambillah.
"Hadirnya Oknum Kades Hegarmanah itu, tentu menandakan bahwa pihaknya jelas keberpihakan terhadap salahsatu Pasangan Calon, dan apapun dalihnya ini tidak bisa dibenarkan karena, dianggap telah menyalahi aturan, seharusnya biarkan masyarakat agar menentukan pilihannya sesuai HATINURANI,"ujarnya.
Setelah dirinya memastikan bahwa sosok tersebut Kades, Kades AH yang berbaur di bangku tamu undangan bessama-sama tim pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomer urut 01 Hasbi- Amir, mengetahui sosok tersebut adalah Kades, bergegas Andi mengambil photo menggunakan handphon sebagai bukti untuk bekal laporan ke Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Lebak.
"Saya memang sengaja ikut menghadiri acara debat tersebut, karena ingin mengetahui sejauh mana keterlibatan para pejabat publik dan PNS terkait Pilkada Lebak, eh ternyata ada aja Oknum Kades yang berpihak ke salahsatu Paslon, akhirnya saya photo aja, buat bukti laporan ke Bawaslu,"ungkapnya.
Keesokan harinya Sabtu 26 Oktober, Andi bersama sejumlah awak media mendatangi Kantor Bawaslu Lebak, bermaksud mengadukan hasil temuannya, Namun pihak Bawaslu menyampaikan bahwa hal itu memang sudah menjadi target temuan dari pihak BAWASLU, karena oknum tersebut sudah terpantau langsung, sehingga Andi dan King Naga tidak perlu melaporkan temuannya.
"Lalu keesokan harinya, saya bersama King Naga dan sejumlah awak media mendatangi Kantor Bawaslu Lebak, bermaksud akan mengadukan hal ini, tapi kami disarankan oleh anggota Bawaslu melalui (Faisal Arafat) "tidak usah melaporkan, karena ini sudah menjadi target temuan kami."tutup Andi.
Sebagai bentuk penyeimbang, awak media telah berupaya menghubungi Oknum Kades tersebut, Sabtu 26 Oktober 2024, namun hingga berita ini diturunkan, kontak handphone masih belum aktif.
(ARS)