Devisinews.Online, PASANGKAYU- Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu menangkap Warga Pasangkayu karena didapati menyimpan, memiliki dan menguasai Narkotika Jenis sabu.
Ketiganya ditangkap dilokasi berbeda dalam wilayah Kabupaten Pasangkayu dengan Barang Bukti Sabu sebanyak 14 Sachet Sabu dan 3 orang tersangka.
Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu IPTU Muhammad Yusuf S. Sos saat dikonfirmasi Senin pagi 7 Oktober 2024 diruangan kerjanya mengatakan " Ketiga Tersangka ditangkap pada bulan September 2024 di tiga lokasi berbeda yakni Kelurahan Pasangkayu, Desa Singgani dan Desa Lariang Kabupaten Pasangkayu dengan Barang Bukti sebanyak 14 Sachet seberat 4,9 Gram.
Ketiganya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan sekarang di tahan di Rutan Polres Pasangkayu dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan Ancaman Hukuman Minimal 4 tahun dan Maksimal 20 Tahun".Tutur Yusuf
Editor : Hasan..