Divisinews.online, Mamasa -- Polres Mamasa menggelar penyelesaian kasus tindak pidana Penganiayaan melalui Restorative Justice yang dilaporkan di Polres Mamasa. Penyelesaian perkara tersebut digelar di Ruang Media Center Seksi Humas Polres Mamasa. Rabu 30 Oktober 2024
Dugaan Kasus Tindak Pidana Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024, sekitar pukul 21.00 Wita Bertempat di Cafe Ballo, JLn. Poros Mamasa-Mamuju, Kel. Mambi, Kec. Mambi, Kab. Mamasa, Sesuai dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/46/X/2024/SPKT RES MAMASA tanggal 15 Oktober 2024
Dalam kegiatan yang berlangsung pada Rabu 30 Oktober 2024 tersebut, kedua belah pihak yang terlibat setuju untuk berdamai dengan menandatangani surat perjanjian perdamaian. Pelapor dan terlapor saling memaafkan, dan pelapor/korban bersedia mencabut laporan pengaduannya yang telah diajukan di Polres Mamasa.
Dalam Kesempatannya Kasat Reskrim Iptu Drones Ma'dika menegaskan bahwa Polres Mamasa akan terus mendukung dan memfasilitasi penyelesaian kasus-kasus melalui Restorative Justice, selama kedua belah pihak yang terlibat setuju untuk menyelesaikan masalah secara damai.
Kedua belah pihak menyampaikan rasa terima kasih atas mediasi yang difasilitasi oleh Polres Mamasa. Mereka juga berjanji bahwa kejadian serupa tidak akan terulang di masa mendatang dan berkomitmen untuk menjalin hubungan yang lebih baik, saling menganggap satu sama lain sebagai bagian dari keluarga.
Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, Polres Mamasa berharap dapat memberikan contoh positif kepada masyarakat tentang pentingnya menyelesaikan konflik dengan cara yang bijaksana dan damai. Kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian dalam menegakkan hukum secara adil dan humanis.
Humas Polres Mamasa Polda Sulbar