Divisinews.Online, -Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Jatanras AIPTU M. Iskandar P., S.H., M.H., berhasil menangkap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curanmor) pada Jumat, 11 Oktober 2024, sekitar pukul 12.30 WITA. Penangkapan dilakukan di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Rabu (16/10/2024).
Korban pencurian, Yusuf Se're (49), yang bekerja sebagai sopir, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda GL Pro dengan nomor polisi DD 2272 ZE. Motor tersebut diparkir di teras rumah orang tuanya di Desa Parigi, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa.
Korban baru menyadari motornya hilang setelah selesai melaksanakan shalat subuh dan menemukan motornya sudah tidak ada di tempat semula, dengan kerugian mencapai Rp 15 juta. Yusuf kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Tinggimoncong.
Setelah menerima laporan, tim memperoleh informasi bahwa terduga pelaku, dengan inisial AM alias M (22), warga Jalan Teuku Umar, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, sedang dalam perjalanan pulang dari Kabupaten Bulukumba.
Tim Jatanras Polres Gowa bersama Unit Reskrim Polsek Tinggimoncong dan Polsek Parangloe yang dipimpin IPDA Syamsuar, melakukan perburuan hingga akhirnya menangkap pelaku di Jalan Metro Tanjung Bunga.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain satu unit sepeda motor Honda GL Pro yang telah dimodifikasi menjadi motor trail dan sepeda motor Honda Genio hitam yang digunakan pelaku dalam aksinya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban. Pencarian barang bukti dilakukan pada Sabtu, 12 Oktober 2024, di Kabupaten Bulukumba, di mana polisi menemukan motor GL Pro yang telah dimodifikasi.
Namun, saat pelaku dibawa untuk mencari barang bukti lainnya, ia mencoba melarikan diri dan melawan petugas, sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku.
Setelah mendapat perawatan medis di RS Bhayangkara Makassar, pelaku dinyatakan dalam kondisi baik dan siap diproses lebih lanjut. Dalam pengakuannya, AM mengungkapkan bahwa ia telah melakukan pencurian sebanyak 14 kali, 13 di antaranya terjadi di wilayah Gowa dan satu di Kota Makassar sejak tahun 2020. Pelaku juga mengaku beraksi bersama rekannya, AT, yang saat ini masih buron (DPO).
Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku berinisial AT dan mencari barang bukti lainnya. Pelaku inisial AM akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sumber : Humas Polres Gowa.
Editor : Hasan.