Divisinews.online, Mamasa--Unit Kamsel Sat Lantas Polres Mamasa melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan tentang Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada masyarakat, khususnya para remaja di Kabupaten Mamasa, 07 Oktober 2024
Kegiatan ini dipimpin oleh Bripka Abd Rauf, bersama Briptu Ricky Sanjaya, Bripda Sahrul Syarifuddin, dan Bripda Wais Maulana. Dalam kegiatan tersebut, personel kepolisian menyampaikan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku untuk menghindari kecelakaan serta mengurangi tingkat pelanggaran di wilayah Mamasa.
Beberapa poin yang ditekankan dalam penyuluhan meliputi larangan penggunaan knalpot bising (knalpot brong) dan pentingnya memarkir kendaraan pada tempat yang benar agar tidak mengganggu ketenangan masyarakat maupun kelancaran lalu lintas.
Situasi selama kegiatan berjalan aman dan lancar, dengan warga memberikan respons positif terhadap himbauan yang disampaikan oleh pihak kepolisian. Demikian laporan dari Unit Kamsel Sat Lantas Polres Mamasa. Kegiatan ini diharapkan dapat terus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas.
Humas Polres Mamasa Polda Sulbar