Divisinews.Online _ Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum memberikan penjelasan mengenai ramainya postingan negatif di media sosial mengenai Jaksa Jovi Andrea Bachtiar, SH.
Kapuspenkum Dr Harli Siregar, SH, MH menyampaikan melalui Siaran Pers Nomor: PR – 954/040/K.3/Kph. 3/11/2024 tanggal 14 Nopember 2024 bahwa yang bersangkutan mencoba membelokkan isu yang ada dari apa yang sebenarnya terjadi sehingga masyarakat terpecah pendapatnya di media sosial.
Surat Klarifikasi |
Ada 2 (dua) permasalahan yang dihadapi yaitu perkara pidana dan hukuman disiplin PNS. Perbuatan ini bersifat personal antara yang berkaitan dengan korban dan tidak terkait dengan institusi tetapi oleh yang bersangkutan menggunakan isu soal mobil dinas Kajari. Dari 2 persoalan tersebut yakni perkara pidana dan hukuman disiplin PNS dengan penjelasan sebagai berikut:
1.Bahwa saat ini perkara atas nama Jaksa Jovi Andrea Bachtiar, SH sedang berkeliaran di PN Tapsel;
2. Bahwa perbuatan yang dimaksudkankan ke yang dianggap sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang meneruskan kesusilaan terhadap Sdr. Nella Marsella seorang PNS di Kejari Tapsel. Pada tgl 14 Mei 2024 yang bersangkutan memposting hal tersebut di instagramnya dan kemudian pada tgl 19 Juni 2024 kembali memposting 6 (enam) postingan di tiktok yang juga menyerang kehormatan korban Nella Marsella. Dalam kurun waktu yang bersangkutan tidak pernah meminta maaf kepada korban dan korban merasa malu dan dilecehkan kemudian melaporkan yang bersangkutan ke Polres Tapsel. Unggahan tersebut merupakan kata - kata yang tidak senonoh menuduh korban menggunakan mobil dinas Kajari untuk berhubungan badan atau bersetubuh dengan pacar korban padahal itu hanya rekayasa dan akal-akalan yang bersangkutan. ?Ketika status yang disebutkan dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan maka yang dianggap dihentikan sementara dari statusnya sebagai PNS berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Bahwa selain melakukan tindak pidana ITE yang bersangkutan juga telah diusulkan untuk dijatuhi hukuman disiplin berat karena selama 29 hari secara akumulasi tidak masuk kantor tanpa alasan yang sah/jelas.
Perbuatan yang bersangkutan dengan 15 jo Pasal 4 huruf f jo Pasal 11 ayat (2) huruf d angka (3) Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Selama ini telah dilakukan upaya pembinaan dan mediasi tetapi yang bersangkutan justru selalu mengalihkan isu dengan topik - topik lain di media sosial seolah-olah yang bersangkutan adalah pendekar hukum dan kebenaran.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas juga disertakan screenshot postingan yang berkaitan dengan korban Nella Marsella. (Y CHS/Puspenkum Kejagung).