Divisinews.online, Lebak- Sejumlah masyarakat mengapresiasi terhadap kinerja Bawaslu, KPU dan Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL-PP), yang telah melaksanakan pembongkaran Alat Peraga Kampanye (APK) nomer urut 01 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak Hasbi-Amir yang dianggap melanggar aturan.
Kegiatan pembongkaran APK oleh SATPOLPP tersebut dilaksanakan sesuai aturan, didampingi Bawaslu dan KPU Lebak, sebagai bentuk responsif atas permintaan masyarakat yang mengadukan adanya duga'an pelanggaran Pilkada tersebut.
Di konfirmasi via chat wastap, Kasi Satpol pp Dace menyampaikan,"Pembongkaran APK yang dianggap melanggar aturan Pilkada Lebak, sudah dilaksanakan sesuai arahan dari pihak Bawaslu,"ungkap Dace.
Lalu Dace,"Dan pembongkaran APK di sepanjang jalan multatuli dilaksanakan mulai pukul 10:00 wib sampai selesai."tambahnya.
"Kegiatan pencopotan atribut 01 didampingi oleh pihak Bawaslu dan KPU dan berjalan mulus tanpa hambatan, setelah itu sejumlah APK langsung dibawa ke Bawaslu Lebak untuk di amankan."tutup Dace.
Sementara King Naga selaku Ketua LSM GMBI Kabupaten Lebak, mengapresiasi terhadap kinerja Bawaslu KPU dan SATPOLPP, yang sudah berupaya tegak lurus melakukan penindakan sesuai kewenangan,Ini kata Naga.
"Dengan adanya pencopotan APK Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomer urut 01 Hasbi-Amir, saya menganggap pihaknya telah melakukan penindakan secara tegas tanpa tebangpilih."ujarnya.
Lanjut Naga,"Dan saya tetap berharap agar Bawaslu dan KPU harus selalu berani menindak pada setiap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak, sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku, serta harus bertidak tanpa menunggu tekanan publik "tutup Naga.
(ARS)