Divisinews.online, Lebak- Terkait pemasangan Baligho Pasangan Calon Kepala Daerah Kabupaten Lebak. Tamam Kota adalah salah satu titik yang tidak diperbolehkan karena dianggap mengganggu ketertiban, dan jika hal ini dilakukan maka Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) tentu harus segera melakukan penindakan sesuai aturan, karena hal tersebut adalah merupakan pelanggaran pemilu.
Yang di atur sesuai Perda nomer 26 tahun 2003 tentang penertiban Kebersihan dan Keindahan (K3).
Perbub nomer 3 tahun 2016 tentang tatacara ijin penyelenggara'an Reklame lalu dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomer 28 tahun 2018 tentang perubahan di atas dan
Peraturan KPU nomer 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Namun mirisnya dengan adanya Pelanggaran yang diduga dilakukan Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati 01 Hasbi-Amir, seolah BAWASLU tutup mata, bahkan parahnya penindakan adalah menjadi wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU). Setelah mendapat keterangan dari pihak BAWASLU, lanjut awak media dan Sejumlah rekan sosial kontrol memastikan terkait kewenangan penindakan terkait duga'an pelanggaran tersebut.
Ini kata Naga,"Saya ga paham dengan Bawaslu, sudah jelas terkait pelanggaran-pelanggaran Pemilu merupakan tanggungjawab dari BAWASLU, tapi pihaknya malah Lempar Bola Panas ke KPU, ini Bawaslu takut apa gimana,"Tanya Naga.
Setibanya di KPU, King Naga dan sejumlah rekan media menanyakan terkait kewenangan penindakan, Ketua KPU Dewi Hartini yang dihubungi via telpon selular menyampaikan secara tegas, bahwa KPU tidak punya kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu, dirinya menyampaikan bahwa itu adalah wewenang BAWASLU sepenuhnya, untuk memberikan arahan kepada Pemda Lebak dalam hal ini SATPOL PP, untuk melakukan eksekusi pencopotan Baligho yang dipasang di titik-titik yang dilarang.
Selanjutnya King Naga dan sejumlah rekan media mengarah ke KPU untuk memastikan surat rekomendasi dari Bawaslu ke KPU Lebak, namun setibanya kami di KPU, yang lebih membuat kami merasa dimainkan oleh Bawaslu, karena Terkait pencopotan atribut yang itu wewenang Bawaslu, Ini dikatakan Dewi Hartini Ketua KPU Lebak via telpon watsap yang direkam awak media,sabtu 2 November 2024.
"Terkait penindakan pencopotan APK itu, menjadi wewenang Bawaslu Bukan KPU, lah ko aneh kami tidak punya kuasa untuk menertibkan,"ungkap Dewi.
Lanjut,"Jadi kalau pengaduan ke Bawaslu, keputusan Bawaslu apa, dicopot tinggal diperintahkan kepada Paslon yang bersangkutan."tutup Dewi.
Usai mendapat keterangan dari pihak KPU awak media berupaya mengklarifikasi ulang via chat wastap ke pihak Bawaslu, namun hingga berita ini di turunkan pihaknya tidak menjawab.
Naga menambahkan, Hal ini yang membuat dirinya dan Kawan-kawan kesal karena merasa dipermainkan oleh Bawaslu, ini kata Naga,"Terusterang saya curiga dengan Bawaslu Lebak, terbukti dari beberapa kasus temuan duga'an pelanggaran, tidak pernah ditindaklanjuti, bahkan endingnya Bawaslu selalu menyampaikan hasil Pleno Gakkumdu, laporan belum memenuhi Unsur, terus apa tugas Bawaslu sebagai pengawas pemilu,"kata Naga Kesal.
"Bukan satu dua kasus yang kami laporkan, dari mulai KTP Ganda Kades Cawe-cawe Kampanye dan pemberian Mobil BPKH ke sejumlah Kades, mana sangsi bagi para pelanggar, kalau begitu berarti Bawaslu makan gaji buta dong."tutup Naga.
(ARS)