Tuti Marani |
Divisinews.online//Aceh _ Diduga pihak Polres Langsa Tidak tegas menindak lanjuti khasus korupsi inisial R yang sudah di nyatakan tersangka.
Pihak Kepolisian Polres Langsa sudah menyatakan R jadi tersangaka dengan kasus yang sama dengan Mantan Kabid Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa namun belum dilakukan penahanan, sementara Mustafa sudah ditahan oleh Polres Langsa.
"Pihak Polres Langsa tidak adil dalam melakukan tindak pidana Hukum atas keterlibatan inisial R yang sudah dinyatakan sebagai Tersangaka yang ke dua, namun sampai sekarang belum dilakukan penahan," hal ini dikatakan Tuti Marani sebagai istri Mustafa pada Jumat ( 08/11/2024) kepada awak media sekira pukul 20,30 Wib di kediaman rumah Mustafa.
Selain itu pihak keluarga saudara Mustafa meminta kepada Polres Langsa, menindak se adil adilnya untuk R. Yang saat ini lengang kangkung, bebas dengan nyaman tanpa ada beban, tutur Tuti Marani.
Laporan: Hendrik