Divisinews.online, Sulawesi Barat - Tim Opsnal Jatanras Polda Sulbar menunjukkan ketajamannya dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukum Polda Sulbar. Pada Selasa, 13 November 2024 sekitar pukul 23.30 WITA, tim berhasil menggerebek dan mengamankan dua orang pelaku judi jenis "Kupon Putih" di Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulbar, Kombes Pol Agus Nugraha, S.H, S.I.K, M.H menegaskan penangkapan ini merupakan bukti keseriusan Polda Sulbar dalam memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat sekaligus sebagai tindak lanjut atensi Kapolri dalam program Astacita.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah RS (48) profesi sebagai buruh harian dan RD (50) profesi sebagai wiraswasta.
Dari tangan kedua tersangka, Tim Jatanras berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang kuat, berupa 7 lembar rekapan nomor, 1 lembar kertas Shio, 2 buah Handphone, 1 lembar bukti transfer BRI, 1 tas selempang warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 221.000,- (dua ratus dua puluh satu ribu rupiah).
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Ditreskrimum Polda Sulbar untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami akan terus berupaya untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polda Sulbar. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan perjudian ini," tegas Dirkrimum Polda Sulbar.
Humas Polda Sulbar