Divisinews.online, Mamasa – Kapolsek Mamasa, IPTU Yunus, bersama dengan Bhabinkamtibmas Polsek Mamasa, memediasi pertemuan antara pemilik lokasi Pasar Tradisional Mamasa dan para pedagang dengan perwakilan pemerintah Kabupaten Mamasa. Pertemuan ini berlangsung di Pasar Tradisional Mamasa, Desa Buntu Buda, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, guna membahas polemik terkait tarif sewa lapak yang menjadi perhatian para pedagang setempat. Rabu, 13 November 2024
Permasalahan tarif sewa lapak ini bermula setelah kontrak antara Pemerintah Daerah Mamasa dan pemilik lokasi pasar, Tahir, berakhir pada September 2024. Pemilik lokasi berencana mengambil alih kembali pengelolaan pasar dan berencana menaikkan tarif sewa lapak, kebijakan yang memicu ketidaksetujuan dari pihak pedagang yang merasa keberatan.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Pemda Mamasa, yang diwakili oleh Lurah Mamasa, menyampaikan komitmen pemerintah untuk membantu menyelesaikan masalah ini dengan solusi terbaik bagi semua pihak. Hasil dari pertemuan tersebut menghasilkan keputusan bahwa Pemda Mamasa akan menanggung biaya sewa lapak para pedagang kepada pemilik lokasi pasar. Dengan demikian, para pedagang tidak akan dibebani dengan biaya sewa tambahan yang sebelumnya direncanakan oleh pemilik lokasi.
Keputusan ini diharapkan dapat meredakan ketegangan antara pemilik lokasi dan pedagang serta membantu menjaga stabilitas ekonomi di Pasar Tradisional Mamasa. Kapolsek Mamasa mengapresiasi kerja sama semua pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut dan menekankan pentingnya komunikasi yang baik untuk menjaga kedamaian dan ketertiban di lingkungan pasar.
Humas Polres Mamasa Polda Sulbar