Kejagung Gelar Jam Datun Road Show To Bali 2024, Guna Edukasi Masyarakat Terkait Permasalahan Hukum

DIVISINEWS.ONLINE//BALI _ Kejaksaan Agung kembali menggelar kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat melalui Program “JAM Datun Road Show To Bali Tahun 2024” yang diselenggarakan pada Sabtu (16/11/2024) kemarin di Arena Icon Mall Sanur Bali.


Kegiatan dihadiri oleh Direktur Pertimbangan Hukum JAM Datun Sila Pulungan guna memberikan sosialisasi pelayanan hukum khususnya untuk meningkatkan kesadaran dan akses masyarakat terhadap layanan hukum kejaksaan.


Sila mengatakan, bahwa kegiatan program “JAM Datun Road Show tersebut dirancang untuk memberikan pelayanan hukum gratis khususnya kepada masyarakat yang mempunyai permasalahan tentang hukum.


“Kegiatan kali ini yang berlangsung di Bali sasarannya bukan hanya kepada masyarakat lokal saja, tetapi juga warganegara asing yang ada di Bali,” ujar Sila dalam keterangannya pada Minggu (17/11/2024).


Dia menyebutkan bahwa progam tersebut bertujuan untuk mengedukasi dan memberikan solusi atas permasalahan hukum yang mereka hadapi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan hukum kejaksaan.


Kegiatan serupa yang serupa telah dilaksanakan di Jakarta dan setelah sukses program tersebut dibawa ke Bali, harap dapat memperluas jangkauan dan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam melayani masyarakat, kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar.


Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana yang turut hadir menilai betapa pentingnya keberlanjutan program semacam ini untuk memastikan masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya dalam bidang hukum melalui peran JPN.


Sementara Kapuspenum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan program “JAM Datun Road Show To Bali” dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 yang memperluas kewenangan JPN  memberikan pelayanan hukum secara langsung.


JAM Datun pun, kata dia, dapat memanfaatkan kegiatan ini untuk menjalankan fungsi seperti penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain. “Meliputi pendampingan kepada pemerintah, lembaga negara, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan masyarakat langsung.(Red)

0/Post a Comment/Comments