King Naga Ingatkan Kejari Lebak Agar Proporsional Menerima Tahap 2 dari Polres Lebak dalam perkara 2 Mahasiswa yang jadi Tersangka

Divisinews.online, Lebak Banten 11 November 2024, King Naga Dkk selaku Aktivis Lebak mengingatkan Kejari Lebak agar berhati hati dan mengkaji secara cermat dalam menerima tahap 2 perkara dua orang mahasiswa yang telah ditahan selama 40 hari oleh polres Lebak.

Kerna perkara ini telah jadi konsumsi publik jangan sampai nanti Kejari Lebak menjadi sasaran aksi Demo para mahasiswa yang prihatin terhadap penegakan hukum di  wilayah hukum Lebak. 

Polres Lebak telah menetapkan Tersangka dan menahannya terhadap 2 orang peserta aksi Demo dan dikenakan pasal berlapis oleh polres Lebak, yaitu pasal 170 Ayat(1) KUHP pasal 360 ayat (2) pasal 359 KUHP jo.Pasal 55 KUHP. 

Bahwa Pada tanggal 23 september 2024 Mahasiswa yang tergabung dalam Paguyuban Peduli Masyarakat Lebak melakukan aksi Demonstrasi didepan Gedung DPRD Lebak menolak Ketua DPRD berinisial J menjadi ketua DPRD Lebak menurut penanggung jawab Aksi Berinisial DK alasan aksi kerna Masarakat tidak Mau Ketua DPRD dipimpin oleh keturunan PKI,

Dalam aksi Demo tersebut terjadi kekisruahan dan saling dorong antara polisi dan pendemo yang berakibat pagar DPRD roboh dan menipah Anggota pol pp,yang berujung 2 orang pendemo ditetapkan sebagai tersangka,

Menyikapi pasal yang dikenakan kepada peserta aksi Demo, King Naga selaku Aktivis Lebak tergerak hatinya untuk terus mengawal kasus ini sampai tuntas,dan jika nanti ditemukan ketidak adilan dalam perkara ini King Naga tidak akan segan melaporkan Kejari Lebak Ke Satgas 53 dan Kejamwas , pungkasnya ( Aris RJ )

0/Post a Comment/Comments