Divisinews.online, Sinjai - Satreskrim Polres Sinjai mengamankan pelaku pelecehan seksual terhadap perempuan yang sedang mengendarai sepeda motor dimana pelaku berinisial DN (34 tahun), Warga Desa Bua, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sinjai, yang memegang bagian sensitif korban yakni payudara.
Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar, SH.,S.Ik.,MH melalui Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah, S.Sos., SE., M.Si., MH, menjelaskan bahwa pelaku lel. DN diamankan tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai dalam kasus pelecehan yang dilakukan terhadap perempuan berinisial AN, warga Sinjai Timur.
Kasus ini awalnya dilaporkan oleh Polsek Sinjai Timur karena lokasi kejadian berada di Dusun Maccini, Desa Panaikang, Kecamatan Sinjai Timur, Selasa (12/11/2024) siang.
"Kejadian tersebut berawal saat korban sementara mengendarai sepeda motornya di daerah Maccini. Kemudian dari arah sebelah kanan tiba-tiba muncul pelaku DN, kemudian pelaku dengan menggunakan tangan kirinya langsung memegang bagian payudara korban.
Setelah itu pelaku langsung menancap gas motornya dengan cepat. dan tidak jauh dari lokasi terjadinya pelecehan pelaku menabrak sebuah mobil sehingga setelah mobil ditabrak oleh yang bersangkutan atau pelaku ini, pelaku kemudian diamankan.
Hasil Interogasi terhadap pelaku ia mengakui memegang payudara sebelah kanan korban dengan menggunakan tangan kiri sehingga korban berteriak.
Selain mengamankan pelaku, juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah badik dan Bersarung, 1 (satu) unit motor merk Honda Beat warna kuning, 1 ( satu ) buah dompet, 1 ( satu ) buah KTP, 1 (satu) Handphone, 1 (sat ) buah helm Kyt warna pink.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Sinjai dan diproses sesuai hukum yang berlaku.