Dokumentasi wawancara dengan Bawaslu Gowa (Yusnaeni) |
Divisinews.online//Gowa - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa menerima puluhan laporan dugaan pelanggaran pada Pemilihan Serentak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Dearah serta Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024.
Kasus dugaan pelanggaran pemilu bahkan sudah ada yang disidangkan di Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni mengatakan pihaknya menerima 60 laporan pelanggaran Pilkada.
Yusnaeni Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa |
Dia menyebutkan, dari 60 kasus yang resmi diterima oleh Bawaslu, dua kasus di antaranya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Sementara Satu kasus lainnya sudah putusan dan telah dijatuhi sanksi pidana.
"Sudah ada dua disidangkan. Kasus ASN Kemenag Gowa sudah divonis," katanya, Kamis (12/12/2024).
Dia menerangkan kasus pengrusakan APK paslon nomor urut 01, Amir Uskara-Irmawati Haeruddin (Aurama) sementara dalam proses persidangan. Namun kata dia, belum sidang putusan.
"Kalau kasus pengrusakan APK, sementara sidang ini di Pengadilan Negeri Sungguminasa dan masih proses, hari Senin pekan depan baru sidang tuntutan," ucapnya.
Yusnaeni mengaku pihaknya masih fokus menangani perkaranya dan belum mengelompokan kasus-kasus pelanggaran yang menonjol selama tahapan.
"Belum kami pilah, karena kami masih fokus tangani perkara, nanti sudah selesai baru kami lakukan pendataan secara keseluruhan," beber Yusnaeni.(Tim/Red)