MENJAGA DEMOKRASI

Dalam Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) di Indonesia, konsep kotak kosong menjadi fenomena yang menarik ketika calon tunggal menjadi satu-satunya kandidat dalam pemilihan. Meski hanya satu calon yang berpartisipasi, undang-undang memberikan pilihan lain bagi pemilih, yaitu kotak kosong. Namun, apa yang sebenarnya terjadi jika kotak kosong menang dalam Pilkda ?

Dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, terdapat ketentuan yang mengatur mekanisme pemilihan dalam kasus calon tunggal. Pasal 54 C ayat (2) menyebutkan bahwa apabila hanya satu pasangan calon yang ditetapkan oleh KPU, maka tetap dilakukan pemilihan umum dengan memberikan dua opsi kepada masyarakat yaitu memilih pasangan calon atau kotak kosong. Menang atau kalahnya kotak kosong dalam Pilkada memiliki dampak yang signifikan terhadap proses Demokrasi lokal. Aturan dalam UU Pilkada memastikan bahwa meskipun terdapat calon tunggal, masyarakat tetap memiliki pilihan untuk menolak atau menerima calon tersebut melalui kotak kosong. 

Jika kotak kosong menang, Pilkada harus diulang, dengan harapan muncul calon baru yang lebih kompetitif. Beberapa daerah di Indonesia telah mengalami fenomena ini, dan hasilnya menunjukkan bahwa kotak kosong bisa menjadi cerminan ketidakpuasan masyakat terhadap calon yang tersedia. Sebagai contoh pada Pilkada 2024 ini, Pasangan calon Pilkada Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, Mulkan-Ramadian kalah melawan kotak kosong. Hal itu berdasarkan hasil akhir rekapitulasi penghitungan perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum.

Dengan adanya skema kotak kosong, Demokrasi dalam Pilkada di Indonesia tetap terjaga, memberikan masyarkat kebebasan untuk memilih atau menolak calon tunggal sesuai dengan aspirasi mereka serta sebagai jalan keluar terakhir demi menyelamatkan hak memilih warga negara yang terancam tidak dapat dipenuhi. Hal yang harus diutamakan adalah pemilihan dengan kompetisi yang sehat dengan lebih dari satu pasangan calon, sehingga tidak perlu ada kotak kosong sebagaimana pada calon tunggal.

Mahasiswa UNPAM SERANG
Budimin/231090250055/MK.PANCASILA
Prodi Ilmu Hukum S1

0/Post a Comment/Comments