(NS), yang telah menjabat sebagai Ketua RT 003 di Kampung Pule Poncol, merasa keputusan tersebut tidak adil dan tidak berdasarkan prosedur yang berlaku.
Pemberhentian Tanpa Alasan Jelas
"Saya menerima surat pemberhentian dari kepala desa, tetapi tidak ada penjelasan apa pun terkait alasan saya diberhentikan. Selama ini, saya menjalankan tugas dengan baik dan sesuai amanah," ujar (NS) saat ditemui di kediamannya, Senin (31/12/2024)
Ia menambahkan, pemberhentian tersebut dirasa tidak wajar karena tidak melalui musyawarah atau konsultasi sebelumnya. NS juga mengaku tidak pernah menerima teguran atau peringatan terkait pelanggaran apa pun selama menjabat sebagai Ketua RT.
Prosedur Pemberhentian Ketua RT
Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, pemberhentian perangkat desa, termasuk Ketua RT, harus memenuhi syarat tertentu, seperti:
1. Meninggal dunia.
2. Mengundurkan diri secara tertulis.
3. Melakukan pelanggaran berat atau tugasnya tidak sesuai aturan.
4. Tidak lagi memenuhi syarat menjadi perangkat desa.
5. Adanya musyawarah desa yang menyetujui pemberhentian.
Selain itu, kepala desa wajib memberikan peringatan tertulis sebelum mengambil keputusan pemberhentian, yang harus dilakukan melalui musyawarah bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh masyarakat.
Peran Camat dalam Pemberhentian RT
Camat memiliki peran penting dalam proses ini sebagai pengawas dan pembina kepala desa. Pemberhentian RT harus diketahui oleh camat, yang berfungsi memastikan keputusan kepala desa sesuai prosedur dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Camat juga berhak memberikan arahan atau teguran kepada kepala desa jika terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang. SK pemberhentian Ketua RT yang diterbitkan kepala desa harus ditembuskan ke camat untuk memvalidasi administrasi.
Camat Karang bahagia korferatif dalam hal ini, saat ditemui bermediasi dengan (NS) di halaman kantor Kecamatan Karang Bahagia, Selasa (31/12/2024)
Langkah Lanjut (NS) Merasa dirugikan, (NS) berencana meminta klarifikasi kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menindaklanjuti kasus ini. Jika tidak ada solusi yang memadai, ia berencana melaporkan masalah tersebut ke tingkat kecamatan atau pemerintah kabupaten.
Harapan Warga Masyarakat setempat berharap ada transparansi dan keadilan dalam penyelesaian kasus ini. Salah seorang warga, yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan keberatannya terhadap pemberhentian NS.
"Pak (NS) sangat peduli terhadap warga. Keputusan ini terasa janggal dan merugikan," ungkapnya.
Jika terbukti melanggar aturan, kepala desa dapat dikenai sanksi atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Warga berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk menyelesaikan kasus ini secara adil dan transparan.
Hingga diterbikannya berita tersebut masih dalam proses konfirmasi untuk mediasi dengan pihak Aparatur Pemerintah Desa
Penulis : Kang Ifai