PERNYATAAN SIKAP KETUA GMBI JAKARTA UTARA, SIGIT PRITNA PUTRA

Divisinews.online, Ketua GMBI jakarta Utara membantah atas berita pernyataan sikap "JAKARTA UTARA RUMAH KITA" dan "solidaritas tokoh masyarakat serta organisasi masyarakat Jakarta Utara bersatu".

Bahwa apa yang terjadi di kantor walikota Jakarta Utara adalah murni pengeroyokan oleh oknum ormas/preman yang di duga telah di mobilisasi oleh salah satu oknum sudin. 

Sigit Priatna putra ketua LSM GMBI jakarta Utara menyampaikan bahwa anggotanya lah yang menjadi korban pengeroyokan di halaman kantor walikota Jakarta Utara. 

Dalam video sudah jelas terlihat bahwa anggota GMBI di keroyok di halaman kantor walikota, dengan adanya penolakan LSM GMBI jakarta Utara di sini kami bertanya, kenapa jadi kami yang di bilang premanisme, mengintimidasi, kekerasan,di sini sudah jelas anggota GMBI yang di keroyok. 

Awal mula LSM GMBI melakukan audiensi kepada salah satu SUDIN PARIWISATA. 

Tanggal 19 September 2024 maksud dan tujuan audensi menindaklanjuti persoalan temuan yang di dapat oleh anggota investigasi LSM GMBI jakarta Utara. Sehingga LSM GMBI jakarta Utara meminta menindaklanjuti hasil temuannya. 

Terkait pernyataan "JAKARTA UTARA RUMAH KITA" dan "solidaritas tokoh masyarakat serta organisasi masyarakat Jakarta Utara bersatu" terkait premanisme, mengintimidasi, kekerasan di SUDIN PARIWISATA adalah sebuah pertanyaan untuk kami LSM GMBI jakarta Utara. 

Menurut Sigit, Karena di sini kami menjalankan Tugas tupoksi kami sebagai pengawal dan kontrol sosial yang di berikan dan di amanati tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara presiden republik Indonesia yang di atur peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 68 tahun 1999," pasal 2 ayat (1) peranserta masyarakat dalam penyelenggaraan negara untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih di laksanakan dalam bentuk ;

A , Hak mencari, memperoleh,dan memberikan informasi mengenai penyelenggaraan negara ;
B , Hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari penyelenggaraan negara;
C , Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan penyelenggaraan negara, dan 
D, Hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal.

Mengingat: 
1. Pasal 5 ayat (2 ) undang undang dasar 1945 
2. Undang undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme ( lembaran negara tahun 1999 nomor 75, tambahan lembaran negara nomor 3851);

Menyampaikan terkait video viral di SUDIN PARIWISATA 

LSM GMBI jakarta Utara mengklarifikasi bahwa awal mula LSM GMBI jakarta Utara melakukan Audiensi kepada SUDIN PARIWISATA pada tanggal 19 September 2024, Sekitar pukul 10:00 s/d selesai, bertempat di ruangan rapat Sudin pariwisata Jakarta Utara lantai 11, dengan penerima audensi, bapak Anang Hasbullah (kepala sesi industri pariwisata) beserta staff industri pariwisata (terlampir notulen saat pertemuan dengan LSM GMBI jakarta Utara). 

Di akui suku dinas pariwisata (di buktikan dengan notulen), Bahwa tempat hiburan usaha karoke oriental, berdasarkan surat keterangan penjualan langsung minuman beralkohol golongan A,B, DAN C belum diterbitkan. 

Kami meminta adanya sosialisasi dan pemberhentian penjualan langsung terkait minuman beralkohol dan memberikan peringatan serta memberikan sangsi penutupan. 

Jika peraturan ini tidak di indahkan, maka berlanjut pada video viral di Sudin pariwisata, jelas di situ kami memberikan surat audiensi lanjutan kepada Sudin pariwisata karena tidak adanya penanganan secara baik,

Audiensi LSM GMBI Jakarta Utara hanya ingin mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut yang dilakukan oleh Sudin pariwisata terkait usaha karaoke oriental.

Pada saat anggota LSM GMBI Jakarta Utara sedang berdiskusi dengan bapak Anang Hasbullah (kepala seksi industri pariwisata), ada salah satu staff yang menyela pembicaraan dengan nada tinggi dan berkata "jangan melebar ke mana-mana jadinya bias" (dengan intonasi nada tinggi), sehingga menaikkan tensi salah satu anggota LSM GMBI Jakarta Utara yang sedang berdiskusi terkait permasalahan izin minuman beralkohol dan tindakan nyata untuk usaha oriental karaoke, dan akhirnya timbul video viral di Sudin pariwisata tersebut.

Pada tanggal 29 November LSM GMBI DPD Jakarta Utara datang ke walikota Jakarta Utara terkait audiensi di Sudin ketahanan pangan kelautan dan perikanan menindak lanjut arahan bapak presiden Republik Indonesia tentang ketahanan pangan dan mengajak Sudin ketahanan pangan kelautan dan perikanan untuk bersinergi agar LSM GMBI Jakarta Utara bisa lebih jauh membantu program presiden Republik Indonesia terkait program ketahanan pangan yang sedang dijalankan bapak presiden Republik Indonesia yang diterima pada jam 13.30 oleh bapak :
1. Thomas 
2. Ramdhan
3. Riyadh

Dan beberapa orang yang tidak diundang dalam surat audiensi secara resmi Sudin ketahanan pangan kelautan dan perikanan menyambut baik program LSM GMBI Jakarta Utara terkait budidaya perikanan sistem pertanian secara hidroponik yang nantinya dijual secara murah kepada lingkungan kantor LSM GMBI di Jakarta Utara sebagai kepedulian GMBI Jakarta Utara terhadap lingkungan sekitar dan mendukung penuh program ketahanan pangan yang dijalankan bapak presiden Republik Indonesia, audiensi berjalan baik dan selesai.

Saat anggota LSM GMBI Jakarta Utara hendak pulang dan mengarah ke parkiran motor anggota GMBI Jakarta Utara dihadang oleh beberapa orang yang tidak dikenal, dan kemudian beberapa orang dengan menggunakan baju ormas dan baju umum yang melakukan kekerasan dan atau ancaman kekerasan terhadap anggota LSM GMBI di Jakarta Utara. 

Dengan cara dipukul ditendang terguling di tanah dan berbagai upaya kekerasan fisik, serta PENGAMANAN / PAMDAL walikota juga memprovokasi dan melakukan kekerasan fisik kepada anggota LSM GMBI Jakarta Utara. 

Atas kejadian itu anggota LSM GMBI mengalami luka memar/lebam pada wajah, tangan kiri dan perut selanjutnya kejadian yang dialami oleh anggota LSM GMBI Jakarta Utara melaporkan kepada Kapolres merto Jakarta Utara guna proses penyelidikan lebih lanjut. 

0/Post a Comment/Comments