Divisinews.online, Mamasa--Polres Mamasa menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap seorang Anggota Polres Mamasa diduga karena tidak masuk dinas lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Waka Polres Mamasa Kompol Restu Indra Pamungkas, S.T.,M.SI, bertempat di Aula Polres Mamasa, Selasa, 10 Desember 2024
Terduga pelanggar tersebut berpangkat Bripda berinisial M.IH yang bertugas di Sat Samapta Polres Mamasa, dan terduga tidak menghadiri persidangan
Bripda M.IH diduga melakukan pelanggaran Pasal 14 Ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) No 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang berbunyi “Anggota Polri dapat diberhentikan secara tidak hormat dari kedinasan apabila meninggalkan tugasnya lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut”.dan Pasal 8 huruf (E) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri
Berdasarkan hasil rekapan absensi sidik Polres Mamasa terduga pelanggar tidak melaksanakan dinas Selama 30 Hari secara berturut-turut. Terduga Terhadap pelanggar dengan putusan sidang KKEP Direkomendasikan PTDH sebagai anggota Polri.
Tujuan persidangan ini tidak semata-mata untuk menjatuhkan hukuman kepada anggota yang bersalah saja, namun bertujuan untuk mendidik dan sebagai suatu proses penegakan hukum yang profesional bagi anggota yang bersangkutan agar dapat menimbulkan efek jera, baik dalam bertugas dan prilakunya dalam lingkup kedinasan maupun luar kedinasan.
Humas Polres Mamasa Polda Sulbar