Polres metro Jakarta Utara bertindak cepat atas laporan pengeroyokan di kantor walikota Jakarta Utara

Divisinews.online, Jakarta,-Polres Metro Jakarta Utara bertindak cepat atas Laporan Polisi anggota LSM GMBI Distrik Jakarta Utara yang di keroyok dan di aniaya di Kantor Walikota Jakarta Utara.

Rama selaku Plh Sekretaris LSM GMBI Distrik Jakarta Utara yang mana sebagai korban pengeroyokan dan penganiayaan tersebut telah di panggil Penyidik Polres Metro Jakarta Utara untuk di mintai keterangan dan/ atau BAP,  rama juga telah memberikan bukti video pada sa'at kejadian di TKP kepada penyidik.( 02/12/2024)


Bang Sigit Sapaan akrabnya selaku Ketua GMBI Jakarta Utara menyampaikan kepada awak media bahwa membenarkan anggotanya telah dimintai keterangan atau di BAP oleh Penyidik Polres Jakarta Utara, dan anggotanyapun telah memberikan bukti-bukti visual pada saat kejadian pengeroyokan tersebut kepada Penyidik Polres Jakarta Utara.

"Betul anggota saya hari ini telah dipanggil oleh Penyidik Polres Metro Jakarta Utara untuk dimintai keteranganya, bahkan anggota saya sudah menyerahkan bukti - bukti visual pada saat kejadian pengeroyokan dan penganiayaan di Kantor Walikota Jakarta Utara kepada Penyidik Polres Jakarta Utara."Imbuh Bang Sigit

Masih kata Bang Sigit, bahwa dirinya berharap kepada kepolisian Polres Metro Jakarta Utara segera melakukan penangkapan, dan tidak hanya pelakunya yang ditangkap namun aktor Intelektualnya juga harus ditangkap, selain dugaan tindak pidana sesuai Pasal 335 KUHP disitu juga seharusnya ada dugaan tindak pidana sesuai Pasal 170 KUHP yang mana mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan, yaitu kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan terhadap orang atau barang.


"Saya berharap kepada kepolisian Polres Metro Jakarta Utara segera melakukan penangkapan, dan tidak hanya pelakunya yang ditangkap namun aktor Intelektualnya juga harus ditangkap, selain dugaan tindak pidana sesuai Pasal 335 KUHP disitu juga seharusnya ada dugaan tindak pidana sesuai Pasal 170 KUHP yang mana mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan, yaitu kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan terhadap orang atau barang."Tambah Bang Sigit 


Kami LSM GMBI membantu pemerintah didalam pengawasan pelaksanaannya Undang - undang dan kebijakan - kebijakan pemerintah, yang harusnya pemerintah berterima kasih kepada kami bahwa telah kami temukan dugaan dugaan pelanggaran yang dapat merugikan Negara. Kepolisian Polres Metro Jakarta Utara jangan pernah takut melawan premanisme, Negara Tidak Akan Kalah Oleh Premanisme, tidak ada yang kebal hukum dinegara ini. Tutup Bang Sigit

0/Post a Comment/Comments