Unit Kamsel Satlantas Polres Mamasa Laksanakan Kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009


Divisinews.online, Mamasa--personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Unit Kamsel Polres Mamasa yang terdiri dari Bripka Abd Rauf, Briptu Ricky, Bripda Sahrul, dan Bripda Wais Maulana melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat dan pengendara roda dua di Kabupaten Mamasa, 27 Desember 2024


Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mentaati Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam penyuluhan tersebut, petugas menyampaikan sejumlah imbauan terkait pentingnya mematuhi aturan lalu lintas guna mencegah terjadinya kecelakaan serta mengurangi tingkat pelanggaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Mamasa.


Pesan yang disampaikan meliputi kewajiban menggunakan lampu sein saat berbelok, larangan memarkir kendaraan secara sembarangan, dan pentingnya menjaga sikap tertib di jalan. Selain itu, petugas juga mengingatkan masyarakat untuk selalu menggunakan helm dan kelengkapan kendaraan demi keselamatan diri serta pengguna jalan lainnya.


Masyarakat menyambut baik kegiatan ini dan mengapresiasi langkah Satlantas Polres Mamasa dalam menjaga keamanan dan ketertiban berlalu lintas. Hingga kegiatan berakhir, situasi terpantau aman dan lancar tanpa kendala berarti.


Satlantas Polres Mamasa terus menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam berlalu lintas demi terciptanya keselamatan bersama. Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas dan budayakan keselamatan sebagai kebutuhan.


Humas Polres Mamasa Polda Sulbar

0/Post a Comment/Comments