Divisinews.online,Takalar-Sebanyak 4 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemkab Takalar kosong.Keempat jabatan tersebut adalah Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Kepala Inspektorat, Kepala Dinas P2KBP3A, dan Asisten 2 Bidang Pembangunan.
Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Takalar, Zulkarnain mengatakan pengisian empat JPT Pratama tersebut menunggu instruksi Kemendagri.
"Kalau JPT Pratama itu tunggu arahan Kemendagri. Ini yang sementara kita tunggu," katanya
Lanjut Zulkarnain, nantinya pengangkatan empat JPT Pratama akan melalui proses seleksi.
"Nanti diadakan seleksi terbuka bagi siapa saja yang bersyarat," katanya.
Sementara untuk melaksanakan tugas dan fungsi jabatan tersebut, diangkat pelaksana tugas. Pelaksana tugas menjabat paling lama tiga bulan.
"Pelaksana tugas berfungsi melaksanakan tugas harian sekaligus penanggung jawab kegiatan di instansinya," katanya.
Namun, kata Zulkarnain, tunjangan jabatannya berbeda dengan berbeda dengan pejabat defenitif.Kepala Inspektorat Purna Tugas, Pemkab Siapkan PLT
Jabatan Kepala Inspektorat Kabupaten Takalar kosong. Sebelumnya diisi oleh Yahe yang purna tugas pada 31 Desember 2024.Penjabat Sekretaris Daerah Takalar, Muhammad Ikbal dikonfirmasi mengatakan belum ada nama yang diajukan Badan Kepegawaian Daerah.
"Belum ada nama yang sampai di meja saya," katanya, Kamis (2/1/2024).
Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Zulkarnain mengatakan sudah ada nama yang diusulkan, tapi masih sementara dalam proses.
"Sudah ada, tapi masih proses," katanya.
Zulkarnain menambahkan, bahwa secepatnya diumumkan PLT Kepala Inspektorat mengingat posisinya yang sentral dan vital dalam pemerintahan daerah.
"Haji Yahe pensiun tanggal 31 Desember. Kemarin (1 Januari) tanggal merah. Hari ini sementara diproses. Insyaallah secepatnya," katanya.
Diketahui, saat ini Inspektorat tengah melakukan tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait pembayaran BPHTB 8 kecamatan.
Temuan itu menyatakan ada denda Rp1,7 milyar akibat kesalahan prosedur pengurusan akte tanah. Denda tersebut diatur dalam Peraturan Bupati Takalar Nomor 2 Tahun 2011.
Dalam tindak lanjutnya, dibentuk Majelis Tuntutan Ganti Rugi (TGR), di mana kepala inspektorat menjadi anggota majelis mendampingi PJ Sekda sebagai ketua majelis.
Jurnalis: Saldi Syarif