Desas-Desus Mutasi Jabatan di Pemkab Pasuruan: Baperjakat Didorong Profesional dan Transparan

 

Pasuruan, Divisinews - Rencana mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menjadi sorotan publik. Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) diimbau untuk mengelola rotasi jabatan secara profesional, terutama menjelang transisi pemerintahan yang krusial. 


Dalam audiensi dengan DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (6/1), Penasihat Hukum GP3H, Udik Suharto Kelahiran Grati Kabupaten Pasuruan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja Baperjakat. Ia menilai proses mutasi dan pengangkatan jabatan terindikasi dipengaruhi oleh kepentingan politik. "Banyak pejabat telah menjalani asesmen, uji kelayakan, dan penelitian sesuai aturan. Namun, keputusan yang diambil justru kerap menyimpang dari prosedur yang berlaku. Ini sangat mengecewakan," tegasnya.


Udik Suharto juga menyoroti potensi dampak keputusan Baperjakat terhadap kesinambungan visi dan misi pemerintahan baru. Ia mengingatkan pentingnya menjaga harmoni antara perangkat daerah dengan bupati terpilih untuk memastikan keberlangsungan program pembangunan. “Keputusan Baperjakat harus didasarkan pada kebutuhan pemerintahan, bukan kepentingan politik sesaat. Jika tidak, hal ini dapat merugikan bupati terpilih dalam lima tahun ke depan,” lanjutnya. 


Kondisi ini diperburuk oleh kekosongan jabatan strategis yang berisiko menghambat pelaksanaan program pemerintah. Udik mengingatkan, "Fungsi Baperjakat harus independen dan profesional. Keputusan transaksional di masa transisi ini hanya akan melemahkan kinerja pemerintahan. Pejabat yang diangkat harus kompeten dan berintegritas, bukan sekadar hasil dari proses politik."

Menanggapi kritik tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko, menegaskan bahwa proses mutasi dilakukan berdasarkan pertimbangan yang matang. Ia menyebut kualifikasi dan kepangkatan menjadi dasar utama dalam setiap keputusan. Namun, ia juga mengakui adanya tantangan besar terkait jumlah ASN yang pensiun setiap tahunnya. 


“Setiap tahun, sekitar 400 ASN pensiun. Jumlah ini tidak sebanding dengan kebutuhan, sementara banyak pejabat belum memenuhi standar kepangkatan sesuai aturan,” jelas Yudha. 


Di sisi lain, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, menyerukan perlunya pengawasan publik terhadap proses mutasi jabatan. Ia berharap langkah ini dapat meningkatkan kinerja pemerintahan sekaligus memberikan dampak positif bagi masyarakat. “Pengawasan publik sangat penting, karena selama ini kami di DPRD pun tidak mendapat informasi yang cukup terkait proses mutasi,” ujar Rudi.


Kritik terhadap proses mutasi jabatan di Pemkab Pasuruan menyoroti pentingnya profesionalitas dan independensi Baperjakat dalam pengambilan keputusan. Pemerintah daerah diharapkan menjadikan rotasi jabatan sebagai upaya strategis untuk meningkatkan kinerja, bukan sekadar memenuhi agenda politik. Keberhasilan mutasi ini akan menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah dalam melayani masyarakat dan menjaga kepercayaan publik.

(Rah)

0/Post a Comment/Comments