Divisinews.online,Takalar-Jabatan Kepala Inspektorat Kabupaten Takalar kosong.Sebelumnya diisi Yahe yang memasuki masa purna tugas pada 31 Desember 2024.
Penjabat Sekretaris Daerah Takalar, Muhammad Ikbal dikonfirmasi mengatakan belum ada nama diajukan Badan Kepegawaian Daerah.
"Belum ada nama sampai di meja saya," katanya, Kamis (2/1/2024).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Zulkarnain mengatakan sudah ada nama yang diusulkan, tapi masih sementara dalam proses.
"Sudah ada, tapi masih proses," katanya.
Zulkarnain menambahkan, bahwa secepatnya diumumkan PLT Kepala Inspektorat mengingat posisinya yang sentral dan vital dalam pemerintahan daerah.
"Haji Yahe pensiun tanggal 31 Desember. Kemarin (1 Januari) tanggal merah. Hari ini sementara diproses. Insyaallah secepatnya," katanya.
Diketahui, saat ini Inspektorat tengah melakukan tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait pembayaran BPHTB 8 kecamatan tahun 2023.
Temuan itu menyatakan ada denda Rp1,7 miliar akibat kesalahan prosedur pengurusan akte tanah.
Denda tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Takalar Nomor 2 Tahun 2011.
Dalam tindak lanjutnya, dibentuk Majelis Tuntutan Ganti Rugi (TGR), di mana kepala inspektorat menjadi anggota majelis mendampingi PJ Sekda sebagai ketua majelis.
Jurnalis:Saldi Syarif