Divisinews.online, Serang- Dilaporkannya tuju (7) orang ke Polda Banten karena, mereka diduga melakukan aksi anarkis pada saat menggelar unjukrasa yang memprotes adanya galian tanah di wilayahnya, yang dianggap merugikan masyarakat pengguna jalan karena adanya kegiatan tambang galian C tersebut, kondisi jalan umum menjadi rusak parah diduga pelaku tambang hanya mengeruk tanah diwilayah Desa tersebut, tanpa memikirkan akses jalan umum yang digunakan masyarakat setiap harinya.
Ratusan masyarakat yang melakukan demonstrasi, awalnya hanya menuntut agar akses jalan yang dilalui truck tronton bermuatan tanah dari hasil galian tersebut, agar diperbaiki karena pihak galian dianggap Sudak merusak jalan umum yang merupakan aset Pemda Lebak, namun pihaknya abai terhadap tuntutan masyarakat, sehingga ratusan massa pun tak terbendung turun ke jalan dan meminta agar galian yang diduga tak kantongi ijin tersebut ditutup.
Namun pihak pertambangan yang merasa sudah dirugikan oleh masyarakat karena ban bekas miliknya dibakar warga, sehingga pihak galian melalui, (fras) putra dari pemilik tambang melaporkan tuju orang, mereka dituding pelaku dari pembakaran ban bekas tersebut, kini kasusnya ditangani APH Polda Banten dan sedang dalam penyelidikan serta pemanggilan terhadap saksi-saksi termasuk tuju orang terlapor.
Dengan dilaporkannya tuju (7) orang tersebut oleh pihak pengusaha galian, justru menyulut kemarahan warga hingga akan melakukan aksi ke Polda Banten, bahkan menurut Ketua RT kp, Papanggo Tarmidi yang juga menjadi terlapor, menyampaikan banyak masyarakat yang mendukung bahkan ada yang mau menyumbang limapuluh (50) unit kendaraan odong-odong untuk mengangkut massa ke Polda Banten, beruntung salahsatu Tokoh ulama setempat bisa meredam sehingga masyarakat Batal gerudug Polda Banten, dan hanya puluhan perwakilan masyarakat saja yang hadir untuk melakukan audiensi didampingi King Naga selaku Ketua LSM GMBI Distrik Lebak dan jajarannya, Selasa 06 Januari 2025.
Audiensi yang dihadiri Wadir Krimum Polda Banten AKBP Muhammad Fauzan Syahril SE.,MH. beserta sejumlah anggotanya. Dalam audiensi nya warga diberikan waktu seluasnya agar dapat memaparkan atas apa yang menjadi permohonannya, dan wargapun mengklarifikasi atas apa yang sebenarnya terjadi, salahsatunya agar ketuju terlapor jangan sampai dipidanakan, sebab pemicu dari aksi unjukrasa warga karena adanya pertambangan yang diduga tidak berijin tersebut.
Ini petikan wawancara autdoor dengan AKBP Muhammad Fauzan,"Terkait pelaporan ini, kami masih mendalami dan masih berupaya mencari informasi dari para saksi terlapor,"ucapnya.
Ditanya soal duga'an Tambang ilegal,"Terkait tambang itu bukan wewenang kami, itu nanti yang menindas dari pihak Krimsus,"Papar Fauzan.
Dalam sesi audiensi yang digelar di ruangan INTELKAM Krimum Polda Banten, Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga selaku yang mendampingi masyarakat, juga menyampaikan bentuk pembela'a nya terhadap masyarakat, dan menyampaikan agar APH dapat melakukan proses hukum yang sama baik terhadap masyarakat atau pengusaha, sehingga proses hukum tidak berkesan tumpul ke atas tajam kebawah.
Ini katanya,"Mohon Ma'af selaku yang mendampingi masyarakat, saya Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, berharap agar APH dapat menjalankan hak-hak nya sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan menyamaratakan dalam proses hukum, baik terhadap masyarakat maupun para pengusaha, agar hukum di negeri ini tidak terkesan tajam kebawah tumpul ke atas."tutup Naga.
(ARS)