Serang, BANTEN, Divisinews.online - Kejaksaan Negeri Serang menjadi sorotan usai telah menetapkan salah seorang tersangka berinisial S selaku Kepala Dinas Pariwisata Kota Serang dan pihak ketiga berinisial BA atas dugaan korupsi penyewaan aset pemkot di Stadion Maulana Yusuf seluas 5.689,83 meter.
Dalam pantauan Media, Hari Rabu 21 Agustus 2024, bangunan kios warung yang berdiri di lahan aset milik pemerintah kota serang masih beroperasi seperti biasanya. Sehingga, Pihak pengelola diduga masih melakukan pungutan salar untuk pembayaran listrik terhadap para pedagang yang menempati bangunan kios tersebut.
Kejaksaan Negeri Serang seharusnya melakukan penyegelan terhadap objek bangunan yang saat ini sedang dalam perkara hukum.
Diketahui, Tersangka S diduga telah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga tanpa melalui prosedur. Yang mana seharusnya pihak ketiga sebelum mengelola aset pemerintah harus membayarkan sewa tehadap pemkot minimal 2 hari sebelum penandatanganan PKS.
Atas kejadian tersebut, kerugian negara yang dialami mencapai 483 juta, sedangkan pihak ketiga sebagai pihak pengelola telah mendapatkan keuntungan sewa atas 59 kios, yang diduga mencapai lebih dari 457 juta.
Sampai dengan saat ini belum ada penetapan tersangka baru yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan pihak Media masih mencoba melakukan konfirmasi terhadap Kejari Serang atas perkembangan dugaan kasus korupsi penyewaan aset lahan milik pemerintah kota serang. (*)