Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu Hentikan Kasus Narkoba Di Bawah Umur

PASANGKAYU - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu menghentikan Kasus Narkotika yang melanda Lk. R & A. Jum'at Pagi. (30/8/2024).


Penghentian kasus tersebut dilaksanakan setelah melakukan gelar perkara khusus yang dihadiri oleh External Kasi Propam, KBO Sat Reskrim, Kasubsi Siwas, Kasubsi Bankum dan Penyidik/Penyidik Pembantu dari Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu. 


Gelar Khusus tersebut dipaparkan penyidik didepan peserta Gelar. Kasat Resnarkoba IPTU Muhammad Yusuf S. Sos dimintai keterangan setelah Gelar Perkara mengatakan "Tersangka R telah ditemukan menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu pada Mei 2024 dan tersangka A juga ditemukan pada Juli 2024 lalu namun karena keduanya dibawah umur sehingga dilakukan proses Diversi. 


Setelah melaksanakan Sidang Diversi, Mendapatkan Penetapan Diversi dari Pengadilan Negeri Pasangkayu dan melaksanakan hasil kesepakatan diversi yang dikeluarkan oleh pihak kementerian hukum dan hak Azasi manusia RI kantor wilayah Sulawesi Barat Balai Pemasyarakatan Kelas II Polewali serta Hasil Gelar Perkara Khusus maka Kasus yang menjerat Tersangka R dan A dengan ini dihentikan selanjutnya akan dikeluarkan Surat ketetapan Penghentian Penyidikan.


Selanjutnya terhadap R dan A dikembalikan kepada orang tua untuk dibina dan mengedukasi keduanya agar tidak melakukan perbuatan serupa dikemudian hari dan dapat berubah ke yang lebih baik lagi dikemudian hari".Tutup Yusuf.

0/Post a Comment/Comments

DIVISI NEWS