Dikatakan Kabid Humas, Para Tersangka ditangkap di Desa Tompobulu Maros dan langsung diamankan di Rutan Polres Maros.
"Jadi aparat Polres Maros juga telah merilis kasus Persetubuhan terhadap anak dan Kasus Membawa lari anak dibawah umur, ini" ungkap Didik, Kamis (26/9/2024).
Dijelaskannya pula oleh Kabid humas, Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu 15/9/2024 sekitar pukul 02.00 wita di Dusun Arra Desa Tompobulu Kab. Maros.
Saat itu terduga Pelaku Ek (19) dan Sp (15 thn/pelajar) mengajak korban per. CT (13 thn/putus sekolah) untuk berjalan - jalan dengan menggunakan sepeda motor berboncengan 3 (tiga)
Setelah pelaku tiba di tempat yang sepi pelaku EK mengajak korban masuk di hutan (pinggir jalan) dan langsung menyetubuhi korban secara bergantian, setelah itu korban diantar pulang kerumah di Samata Kab. Gowa.
Selanjutnya, kata Didik, Terkait isu yang beredar mengenai laporan korban yang ditolak, Kasat Reskrim Polres Maros menjelaskan bahwa saat itu korban diminta melengkapi identitas berupa kartu keluarga (KK) dan KTP tidak ada karena hilang. Tetapi saat itu juga laporan langsung ditindaklanjuti.
Editor : Hasan