Devisinews.Online //Bone -Tahapan Pilkada Kabupaten Wajo Sulsel tahun 2024 telah berjalan, namun terkait kehadiran Camat Pitumpanua dalam peresmian posko bakal calon Bupati Wajo PAMMASE pada tanggal 29 september 2024 di Kelurahan Bulete Kec.Pitumpanua yang telah masuk dalam kondisi tahapan PILKADA WAJO Tahun 2024 menuai banyak sorotan.
"Tindakan ini jelas merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) dan prinsip netralitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap pejabat publik. Sebagai seorang camat, ia seharusnya tidak memihak atau terlibat dalam kegiatan politik praktis, apalagi di tengah situasi yang menuntut keadilan dan transparansi dalam proses pemilihan kepala daerah," pentolang Nugie Anugrah yang meruapakan Toko Pemuda.
Nugie Anugrah juga mengecam kehadiran Camat Pitumpanua dalam acara tersebut sebab dinilai menunjukkan ketidakmampuan untuk memisahkan tugas dan wewenang sebagai abdi negara dengan kepentingan pribadi atau kelompok politik tertentu. Hal ini mencederai kepercayaan masyarakat terhadap integritas ASN dan merusak kredibilitas penyelenggaraan pemerintahan yang seharusnya bebas dari pengaruh politik.
"Kami mendesak Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) untuk segera menindak tegas pelanggaran ini, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Netralitas ASN adalah fondasi penting untuk menjaga demokrasi yang sehat dan adil. Selain itu, kami juga mendesak Penjabat (PJ) Bupati Wajo untuk segera mencopot Camat Pitumpanua dari jabatannya, karena tindakannya ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng nama baik pemerintah kabupaten Wajo," tegasnya.
"Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran netralitas ASN, terlebih di tengah proses politik yang membutuhkan kepercayaan dan partisipasi yang jujur dari seluruh elemen masyarakat. Jika tindakan ini dibiarkan tanpa sanksi yang tegas, akan ada preseden buruk bagi aparatur lainnya dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam proses demokrasi,"terang Nugie Anugrah.
Nugie Anugerah juga berharap KPU, BAWASLU, dan PJ Bupati Wajo Agar segera menyelesaikan persoalan ini, jika tidak ada tindakan yang di lakukan oleh penyelenggara Pemilu serta PJ Bupati Wajo kami akan melakukan gerakan aksi untuk mencopot camat pitumpanua yang telah melanggar netralitas ASN dalam pilkada serentak 2024.