Dugaan Korupsi Dana Retribusi Parkir di Kabupaten Pandeglang. Aktivis GMBI Laporkan Kepala Dishub Pandeglang.

Divisinews.online, Pandeglang - Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Banten, mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan pendapatan retribusi parkir di Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang, yang diduga telah dikorupsi oleh Direktur CV. Arga Pratama. 

Pasalnya, Pengelolaan parkir di kabupaten pandeglang dikuasai oleh CV. Arga Pratama, Namun dalam pelaksanannya pengelolaan parkir tersebut diduga melanggar Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 68 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Wilayah Kabupaten Pandeglang.

Sementara itu di tahun 2022, Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang melakukan kontrak perjanjian kerjasama (PKS) dengan CV. Arga Pratama untuk Pengelolaan parkir ditepi jalan, perjanjian tersebut berlaku sampai dengan tahun 2023, dengan nomor : 551/240-DISHUB/2022. 

Menurut Aktivis GMBI, Akhmad Rizky, pengelolaan parkir di kabupaten pandeglang seharusnya saat ini kembali dikelola oleh Dinas Perhubungan, Namun ironisnya, Dinas Perhubungan justru seakan bersekongkol dan berbuat curang dengan Direktur CV. Arga Pratama untuk pengelolaan parkir tepi jalan di kabupaten pandeglang.

Sehingga uang retribusi parkir untuk pendapatan asli daerah (PAD) diduga telah digelapkan oleh Direktur CV. Arga Pratama sebesar 480 juta dan hingga saat ini uang tersebut belum di setorkan ke kas daerah. "Ucap Rizky

"Sampai bulan November 2024 belum ada masuk uang retribusi parkir ke kas daerah. Sehingga target PAD dari retribusi parkir jauh dari yang diharapkan. Kalau ga salah realisasi nya sampai bulan November 2024 masih di angka 31% masih jauh dengan apa yang diharapkan. Padahal potensi parkir di kabupaten pandeglang dinilai cukup besar. "Ujarnya

Dalam hal ini, Kepala Dinas Perhubungan harus bertanggung jawab atas dugaan hilangnya uang retribusi parkir di kabupaten pandeglang, karna CV. Arga Pratama sebenarnya sudah tidak berhak mengelola parkir di kabupaten pandeglang. Karna kontrak kerjasamanya sudah berakhir tahun 2023. "Tegasnya

Rizky mendesak aparat penegak hukum (APH) dari Kejaksaan Tinggi Banten dapat segera bertindak untuk menyelamatkan kebocoran PAD, dari sektor pendapatan retribusi pakir di kabupaten pandeglang. (Red) 



0/Post a Comment/Comments