Kepulauan Bangka Belitung — Divisinews.online // LSM AMAK Babel (Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Bangka Belitung) melayangkan surat terbuka kepada Jaksa Agung Republik Indonesia terkait dugaan mega korupsi yang melibatkan PT. ATD Makmur Mandiri. Perusahaan smelter timah ini dituding melakukan praktik ilegal dalam mendapatkan produksi ingot timah yang merugikan negara hingga Rp271 triliun.
Ekspor Tidak Sesuai Kapasitas Tambang
Berdasarkan informasi yang yang diperoleh awak media saat menghubungi ketua LSM AMAK Babel Hadi Purbaya menyatakan bahwa PT. ATD Makmur Mandiri hanya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 104 hektar. Namun, perusahaan tersebut mampu mengekspor pasir timah lebih dari 1.000 ton per tahun. Pada tahun 2017, mereka bahkan mengantongi Surat Perintah Ekspor (SPE) sebesar 1.426 ton.
“Dengan luas IUP hanya 104 hektar, angka ekspor sebesar itu sangat tidak masuk akal. Kami menduga ada pasir timah dari luar wilayah IUP atau bahkan dari tambang ilegal yang digunakan untuk memenuhi target ekspor,” ujar Ketua AMAK Babel, Hadi Susilo Purbaya.
Dugaan Pelanggaran dan Kerugian Negara
AMAK Babel menyoroti potensi pelanggaran dalam praktik PT. ATD Makmur Mandiri. Mereka mensinyalir bahwa perusahaan tersebut membeli pasir timah dari tambang ilegal yang tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan serius. Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelumnya mencatat kerugian negara dari kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal sebesar Rp271 triliun.
Tuntutan Investigasi Menyeluruh
LSM AMAK Babel mendesak Kejaksaan Agung RI untuk:
1. Memeriksa Dokumen Ekspor: Meneliti seluruh data terkait ekspor PT. ATD Makmur Mandiri untuk memastikan legalitasnya.
2. Survei Wilayah Tambang: Mengunjungi wilayah IUP perusahaan untuk mencocokkan aktivitas tambang dengan klaim produksi.
3. Melibatkan Masyarakat Lokal: Mendengar kesaksian masyarakat sekitar mengenai aktivitas tambang di wilayah tersebut.
“Kami meminta Kejaksaan Agung untuk segera turun tangan dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat, termasuk oknum yang memberikan kuota ekspor tidak sesuai aturan,” tambah Hadi.
Panggilan untuk Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi perhatian luas mengingat dampaknya yang signifikan terhadap ekonomi negara dan keberlanjutan lingkungan di Bangka Belitung. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. ATD Makmur Mandiri belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan ini.
Masyarakat dan aktivis lingkungan berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas dan transparan untuk mengungkap kebenaran serta meminimalkan kerugian negara.
By ; editor
(Rifai/Redaksi)